Mata Kuliah Organisasi Informasi
Dosen : Bapak Nurjati Widodo, S.AP, M.AP
A. PENGERTIAN DOKUMEN
Dokumen berasal dari
bahasa latin yaitu docere, yang berarti mengajar. Pengertian dokumen menurut
Louis Gottschalk (1986; 38) seringkali digunakan para ahli dalam dua
pengertian, yaitu pertama, berarti sumber tertulis bagi informasi sejarah
sebagai kebalikan daripada kesaksian lisan, artefak, peninggalan-peninggalan
terlukis, dan petilasan-petilasan arkeologis. Pengertian kedua diperuntukan
bagi surat-surat resmi dan surat-surat negara seperti surat perjanjian,
undang-undang, hibah, konsesi, dan lainnya. Lebih lanjut, Gottschalk menyatakan
bahwa dokumen (dokumentasi) dalam pengertiannya yang lebih luas berupa setiap
proses pembuktian yang didasarkan atas jenis sumber apapun, baik itu yang
bersifat tulisan, lisan, gambaran, atau arkeologis.
G.J. Renier, sejarawan
terkemuka dari University College London, (1997; 104) menjelaskan istilah
dokumen dalam tiga pengertian, pertama dalam arti luas, yaitu yang meliputi semua
sumber, baik sumber tertulis maupun sumber lisan; kedua dalam arti sempit,
yaitu yang meliputi semua sumber tertulis saja; ketiga dalam arti spesifik,
yaitu hanya yang meliputi surat-surat resmi dan surat-surat negara, seperti
surat perjanjian, undang-undang, konsesi, hibah dan sebagainya.
Dari berbagai
pengertian di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa dokumen adalah
surat-surat atau benda-benda yang berharga, termasuk rekaman yang dapat
dijadikan sebagai alat bukti untuk mendukung keterangan supaya lebih
meyakinkan.
B. MACAM-MACAM DOKUMEN
Dokumen dapat dibedakan
menjadi dua jenis, yaitu dokumen publik dan dokumen semi publik. Dokumen publik
berisi informasi yang isinya dapat disebarluaskan secara umum dan bebas.
Dokumen jenis ini biasanya terdapat di perpustakaan dalam bentuk buku-buku atau
terbitan lainnya dan pustakawanlah yang bertugas mengumpukan, menyimpan, dan
mengelola dokumen publik tersebut.
Sedangkan, untuk dokumen
semi publik biasanya hanya terdapat di sebuah badan usaha, lembaga, organisasi,
instansi, dsb. Dokumen-dokumen tersebut disimpan di unit kerja pada setiap
lembaga dan dikelola oleh records manager. Fungsi dari dokumen semi
publik ini untuk mempermudah badan usaha, lembaga, organisasi, instansi
tersebut agar dokumen-dokumen tersebut dapat dipakai untuk menjalankan kegiatan
sehari-hari. Dokumen yang sudah tidak diperlukan lagi untuk menjalankan
kegiatan sehari-hari tetapi memiliki nilai historis tetap akan disimpan di
dalam sebuah tempat penyimpanan khusus dan orang yang mengelolanya disebut
arsiparis.
Dokumen yang berisi
informasi semi publik ini terbagi lagi menjadi dua jenis, yaitu arsip dinamis
dan arsip statis. Arsip dinamis atau rekod merupakan dokumen-dokumen yang masih
digunakan dalam kegiatan sehari-hari oleh sebuah organisasi. Arsip
dinamis terbagi lagi kedalam tiga macam jenis arsip yaitu:
·
Arsip aktif: arsip yang masih digunakan
untuk kelangsungan kerja.
·
Arsip semi aktif: arsip yang frekuensi
penggunaannya sudah mulai berkurang
·
Arsip inaktif: arsip yang hanya sesekali
digunakan untuk proses pekerjaan sehari-hari.
Sedangkan, arsip statis atau arsip adalah rekod yang sudah tidak
lagi digunakan untuk kegiatan sehari-hari namun masih perlu dilestarikan
karena nilai historisnya. Setelah melewati siklus hidupnya sebagai arsip
dinamis yang diatur dengan sebuah jadwal retensi, yaitu daftar
yang berisi sekurang kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis
arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis
arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan
sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip, kemudian rekod dihadapkan pada dua pilihan, yaitu dimusnahkan
atau disimpan secara permanen.
Pada penyimpanan secara permanen ini rekod berubah menjadi arsip
statis dengan sebelumnya diidentifikasi dan ditaksir arsip-arsip mana
saja yang memiliki nilai berkesinambungan untuk kemudian disimpan secara
permanen di dalam gudang penyimpanan atau pusat arsip.
C. FUNGSI DAN ISI DOKUMEN PUBLIK DAN
SEMI PUBLIK
1. Dokumen publik
·
Dokumen yang menjadi milik bersama atau kolektif.
·
Dokumen ini dapat dimanfaatkan secara bebas oleh semua anggota
masyarakat karena tersimpan dalam bentuk rekaman atau catatan yang setiap saat
dapat dilihat dan dipelajari oleh siapa saja.
2. Dokumen semipublik
·
Direkam
dan dipublikasikan secara terbatas
·
Bermanfaat
bagi kelompok tertentu
·
Tidak
boleh dipakai orang luar.
§ Rekod
Rekod
merupakan dokumen yg diciptakan atau diterima oleh badan korporasi, keluarga,
perorangan dalam menjalankan fungsi dan aktivitasnya.
Contoh
: SIM, KTP, KTM dll.
§ Arsip
Arsip adalah
berkas pranata umum maupun swasta yang dinilai perlu disimpan secara permanen
untuk untuk tujuan acuan dan penelitian dan telah disimpan atau telah dipilah
untuk disimpan pada sebuah lembaga kearsipan.
Contoh : Surat Pernyataan
Penyerahan Anak , Surat Pernyataan Penyerahan Rumah, Surat Pernyataan
Skck (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
D. PRINSIP-PRINSIP
DASAR PENGELOLAAN DOKUMEN
1. Pengelolaan dokumen harus murah
Murah dalam pengertian pengelolaan dokumen tidak
diartikan sedikit, namun merupakan rasio antara input yang lebih kecil
dari pada output-nya. Dengan input yang seminimal mungkin
termasuk biaya, sumber daya manusia, alat dan lain-lain namun menghasilkan
sesuatu yang besar. Pengelolaan arsip inaktif yang murah terutama dikaitkan
dengan ruang simpan/gedung, alat murah, dan mampu menampung banyak arsip dengan
biaya operasional yang murah.
2.
Pengelolaan
dokumen harus accessible
Accessible artinya
dokumen dapat ditemukan kembali setiap kali dibutuhkan. Oleh karena itu, dalam
pengelolaan dokumen inaktif di Pusat dokumen senantiasa harus dikembangkan
sistem penemuan kembali yang tepat sehingga dapat menjamin ditemukannya dokumen
dengan cepat-waktu, tepat-orang, dan tepat- dokumen.
3.
Pengelolaan
dokumen harus menjamin keamanan
Keselamatan dan keamanan dokumen menyangkut fisik
maupun informasinya. Dengan demikian tempat penyimpanan dan pengelolaan dokumen
inaktif harus representatif atau sekurang-kurangnya memenuhi unsur-unsur
minimal. Lembaga pengelolaan dokumen
inilah yang merupakan tempat atau fasilitas yang dirancang dandidesain
untuk menyimpan dokumen, terdapat aktifitas-aktifitas tidak hanya pengolahan
dokumen tetapi juga aktifitas yang terkait dengan keamanan dokumen seperti
pemeliharaan, pencegahan dan penanggulangan kerusakan dokumen, kehilangan
dokumen, dan kebocoran informasi dokumen.
Prinsip –Prinsip Pengelolaan Dokumen Publik (Bahan Pustaka)
Pengolahan atau processing koleksi perpustakaan
merupakan serangkaian pekerjaan yang dilakukan sejak bahan pustaka diterima
perpustakaan sampai dengan siap di pergunakan oleh pemakai. Pengolahannya meliputi:
- Membuat indentifikasi informasi
dimulai dari registrasi,
·
pertama
yaitu mencatat semua koleksi dalam buku induk dan identifikasi koleksi,
sehingga semua koleksi diketahui jumlahnya, tercatat rapi dan jelas. catatan
keterangan fisik seperti pengarang, judul, jumlah eksemplar, dan informasi lain
yang dianggap penting
·
kedua,
memberikan identitas agar smua koleksi memiliki ciri atau tanda sebagai bukti
miliki perpustakaan, dengan cara membubuhkan stempel pada halaman tertentu.
- Katalogisasi
·
Membuat
katalog setiap koleksi dengan memuat deskripsi atas fisik buku/ bahan pustaka
secara lengkap mencakup pengarang, judul, penerbit, tahun terbit, julah
halaman, kolasi, ilustrasi dan lainnya.
·
Katalogisasi
menggunakan pedomanan standar misal Tajuk Subyek, AACR II
·
Hasilnya
adalah kartu katalog
- Klasifikasi
·
Adalah
mengelompokan seluruh koleksi menurut kelas/ kelompok tertentu. Biasanya menurut subyek atau isi buku. Tujuannya dalah semua subyek yang sama
pemberian nomor kode (kelas) atas semua informasi menurut sistem tertentu
·
Maksudnya
agar koleksi terkelompok dan tersusun dengan baik, sehingga mudah dicari
kembali.
·
Hasil
klasifikasi adalah penentuan nomor kelas dan kelompok koleksi informasi menurut
isi dan subyek
·
Pedoman
standar DDC (Dewey Decimal Classification) dan UDC (Universal Decimal
Classification), tajuk subyek
- Kelengkapan koleksi
·
Antara
lain label, kartu buku, kantong buku, slip buku, slip tanggal, kartu katalog,
sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan perpustakaan.
·
Kartu
dijajarkan sebagai pedoman dan dijajarkan menurut sistem tertentu (abjad/kamus,
nomor kelas). Kartu katalog adalah wakil
koleksi, oleh karena itu jajaran kartu katalog dan koleksi harus sama.
- Penyusunan koleksi
·
Penyusunan,
penataan, dan penempatan koleksi pada rak buku dipergunakan oleh pengunjung
perpustakaan.
1. Penyusunan ada dua cara,
pertama adalah penempatan tetap (buku yang sudah ditempatkan tidak akan berubah
lokasinya)
2. Penempatan relatif (buku
bisa bergeser sesuai dengan kebutuhan)
- Pengolahan dengan komputer
·
Kegiatan
yang mesti dilakukan adalah pemasukan data, pembuatan lembar kerja dan
pembuatan barcode.
·
Namun
ada beberapa kegiatan yang harus tetap dilakukan yaitu registrasi, katalogisasi
dan klasifikasi.
Prinsip
– Prinsip Pengelolaan Dokumen Semi – Publik
Menurut Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang –
Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan pasal 29 yaitu :
1) Pengelolaan
arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. pengelolaan
arsip dinamis; dan
b. pengelolaan
arsip statis
2) Pengelolaan
arsip dinamis dilakukan terhadap arsip vital, arsip aktif, dan arsip inaktif
3) Pengelolaan
arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip.
4) Pengelolaan
arsip statis menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan.
5) Pelaksanaan
pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh arsiparis.
Pengelolaan Arsip Statis
Pengelolaan arsip statis
adalah proses pengendalian arsip statis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi
akuisisi, pengolahan, preservasi, pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan
publik dalam suatu sistem kearsipan nasional. Pengelolaan arsip statis
dilaksanakan untuk menjamin keselamatan arsip sebagai pertanggungjawaban
nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pengelolaan
arsip statis meliputi:
- Akuisisi arsip statis
Akuisisi merupakan sebuah kegiatan dalam rangka pengembangan
jumlah koleksi khasanah arsip yang dilakukan sebuah lembaga arsip.
Pelaksanaannya bisa berupa penerimaan dari penyerahan arsip
instansi/lembaga/perorangan ataupun penarikan arsip dari
lembaga/instansi/perorangan. Pada prosesnya secara umum, akuisisi dapat
dilakukan melalui donasi (sumbangan), transfer (pemindahan), atau pembelian
“purchases”. (Reed, 1993: 137). Ketiga cara ini masing- masing berada dalam
konteks hubungan kerja yang berbeda.
- Pengolahan arsip statis;
Proses mengolah dan menata informasi dan fisik arsip
statis hasil akuisisi di Lembaga Kearsipan sehingga arsip mudah ditemukan
berdasarkan prinsip-prinsip pengaturan arsip (asal usul dan aturan asli) dan
standar pengolahan arsip statis, meliputi:
1) Penataan informasi arsip statis;
2) Penataan fisik arsip statis;
3) Pembuatan finding aids atau sarana bantu penemuan kembali arsip (berupa guide, daftar arsip statis, inventaris arsip, dll.);
4) Penyimpanan arsip di ruang simpan sesuai dengan standar penyimpanan arsip statis.
1) Penataan informasi arsip statis;
2) Penataan fisik arsip statis;
3) Pembuatan finding aids atau sarana bantu penemuan kembali arsip (berupa guide, daftar arsip statis, inventaris arsip, dll.);
4) Penyimpanan arsip di ruang simpan sesuai dengan standar penyimpanan arsip statis.
- Preservasi arsip statis; dan
Preservasi atau pelestarian arsip adalah
tindakan perlindungan dan perawatan arsip sehingga dapat disimpan dan
dimanfaatkan dalam jangka waktu lama. Berdasarkan pengertian ini, maka kegiatan
preservasi meliputi kegiatan pemeliharaan, perawatan, penyimpanan, perlindungan
atau pengamanan arsip baik fisik maupun informasinya. Dengan kata lain
pelestarian atau preservasi arsip secara umum bertujuan untuk melindungi fisik
arsip agar awet, menghindarkan kerusakan sehingga kandungan informasinya dapat
terjaga selamanya.
- Akses arsip statis.
Yaitu Pemanfaatan, pendayagunaan, pelayanan publik.
Prinsip yang harus dipegang dalam melakukan akses arsip statis adalah prinsip keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip serta sifat keterbukaan dan ketertutupan arsip. Lembaga kearsipan wajib menjamin kemudahan akses arsip statis bagi kepentingan pengguna arsip.
Prinsip yang harus dipegang dalam melakukan akses arsip statis adalah prinsip keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip serta sifat keterbukaan dan ketertutupan arsip. Lembaga kearsipan wajib menjamin kemudahan akses arsip statis bagi kepentingan pengguna arsip.
Akses arsip statis dilakukan untuk
kepentingan pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dengan
memperhatikan prinsip keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip, yang
didasarkan pada sifat keterbukaan dan ketertutupan. Lembaga kearsipan
melaksanakan pelayanan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
pelayanan serta menyediakan fasilitas untuk kepentingan akses. Arsip statis
pada dasarnya terbuka untuk umum. Apabila akses terhadap arsip statis yang berasal
dari pencipta arsip terdapat persyaratan tertentu, akses dilakukan sesuai
dengan persyaratan dari pencipta arsip yang memiliki arsip tersebut. Terhadap
arsip statis yang dinyatakan tertutup berdasarkan persyaratan akses atau karena
sebab lain, kepala lembaga kearsipan sesuai dengan lingkup kewenangannya dapat
menyatakan arsip statis menjadi terbuka setelah melewati masa penyimpanan
selama 25 (dua puluh lima) tahun.
Pengelolaan
Arsip Dinamis
Pengelolaan arsip
dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan
sistematis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan
arsip.
- Penciptaan Arsip Dinamis
Penciptaan
arsip seperti surat dan naskah lainnya, gambar, dan rekaman merupakan aktivitas
awal dari masa kehidupan arsip, yaitu kegiatan membuat surat dan dokumen atau
naskah lain yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan organisasi dalam
rangka mencapai tujuan. Penciptaan arsip dapat diartikan sebagai aktivitas
membuat rekaman kegiatan atau peristiwa dalam bentuk dan media apapun sesuai
dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
- Penggunaan Arsip Dinamis
Arsip dinamis baik arsip vital,
arsip aktif ataupun arsip inaktif masih selalu-sering-kadang-kadang digunakan
oleh pejabat dan pegawai untuk kepentingan manajerial dan operasional
organisasi.
- Pemeliharaan Arsip Dinamis
Pemeliharaan
arsip dinamis dilaksanakan oleh pencipta arsip untuk menjamin keamanan
informasi dan fisik arsip. Pemeliharaan arsip dilakukan sesuai dengan standar
pemeliharaan arsip. Pemeliharaan arsip dilakukan untuk mencegah kerusakan arsip
yang dapat terjadi karena faktor intrinsik yaitu bahan-bahan yang digunakan
dalam menciptakan arsip seperti kertas, tinta, dan pasta/lem; atau karena
faktor ekstrinsik yaitu akibat serangan dari luar seperti kelembaban, udara
yang terlampau kering, sinar matahari, kekotoran udara, debu, jamur, serangga,
rayap, gegat, api, dan air.
Oleh
karena itu untuk memelihara arsip maka ruang arsip harus kering, kuat, terang,
berfentilasi yang baik, pancaran sinar matahari tidak langsung masuk ke
ruangan, jendela dan pintu diberi jaring kawat untuk menyaring udara masuk,
menyaring serangga, hewan kecil dan lainnya. Saluran air tidak melalui ruangan
arsip. Suhu udara dan tingkat kelembaban udara diatur dan untuk mempermudah
pengaturan suhu dan kelembaban udara perlu dipasang AC selama 24 jam terus
menerus. Tempat penyimpanan menggunakan rak logam, dan arsip disusun agak
merenggang, tidak terlalu rapat, diatur dengan cermat, dan arsip tidak
terlipat. Selain itu, untuk mencegah serangga/rayap dapat dimasukkan kapur
barus ke kotak/laci/almari arsip.
- Penyusutan Arsip
Penyusutan
arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip
inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak
memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.
Penyusutan arsip dilaksanakan oleh pencipta arsip. Penyusutan arsip
dilaksanakan berdasarkan jadwal retensi arsip dengan memperhatikan kepentingan
pencipta arsip serta kepentingan masyarakat, bangsa dan negara .
Jadwal
retensi arsip adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu
penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi
tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau
dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan
arsip.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar